Jumat, 18 Januari 2013

Atur Kampanye di TV, Bawaslu Harus Gandeng KPI & Dewan Pers


Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menilai larangan kampanye di televisi hanya bisa dikontrol oleh Badan Pengawas Pemilu. Sebab menurut dia, larangan seperti itu tidak mungkin diformulasikan dalam undang-undang.
Belajar dari pemilu sebelumnya, kata Ganjar, larangan ini terganjal hak media, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. KPU hanya bisa membatasi bahwa per tanggal 11 Januari 2013 partai politik tidak boleh berkampanye di media masa.

"Per tanggal 11 Januari 2013 itu kampanye tertutup sosialisasi bukan di media massa kalau ada partai berkampanye di media massa, Bawaslu sudah bisa tiupkan pluitnya," ujar Ganjar, Senin 14 Januari 2013.

Namun, jika ada partai politik yang nongol di TV meski tak menyampaikan visi dan misi, lalu menonjolkan nomor urut, Ganjar menilai hal itu sudah dikategorikan sebagai kampanye.

"Itu namanya ngakali, penyelundupan hukum. Bawaslu harusnya untuk awasi itu. Tidak fair ada dua media dua partai, makannya bawaslu harus bertindak," kata dia.

Untuk itu, kata Ganjar, perlu kerja sama antara Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers untuk menganalisis konten iklan, apakah termasuk kampanye atau bukan.

"Kalau bicara itu, ya parpol yang tidak punya media ya mampus. Makanya, menunggu Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers untuk mengatur ini. Kalau tidak ya hanya hukum rimba saja," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar