Akhirnya, Badan Legislasi DPR memutuskan menghentikan revisi
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sembilan fraksi di Baleg DPR
memiliki tiga dasar penghentian pembahasan RUU KPK yang dinilai menggembosi
kewenangan KPK itu.
"Jadi keseluruhan fraksi sudah setuju untuk
dihentikan," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono dalam rapat pleno Baleg di
gedung DPR, Jakarta.
Tiga dasar yang menjadi alasan penghentian pembahasan itu
yakni pertama, seluruh ketua fraksi sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR
yang meminta penghentian RUU KPK.
Kedua, pemerintah juga menyatakan saat ini tidak tepat jika
dilakukan revisi. Ketiga, Badan Legislasi telah menerima penyerahan draf RUU
KPK secara penuh dari Komisi III.
Dalam rapat itu, Fraksi Demokrat menilai Undang-undang KPK
yang ada saat ini masih sangat relevan. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat
meminta agar RUU KPK ini dihentikan dan disampaikan di Paripurna.
"Menolak tegas upaya-upaya pelemahan KPK karena revisi
ini ditengarai justru memperlemah," kata Anggota Baleg dari Fraksi
Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin.
Dicabut
Dalam rapat itu, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan,
Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi
Hanura juga meminta agar revisi Undang-undang KPK ditinjau ulang dari program
legislasi nasional. Alasannya, ada potensi UU KPK ini akan direvisi lagi ke
depannya.
"PDI Perjuangan sepakat untuk menghentikan RUU KPK dan
dicabut dari Prolegnas," kata anggota Badan Legislasidari Fraksi PDI
Perjuangan Honing Sanny.
Mengenai pencabutan RUU KPK dari Prolegnas, Ignatius Mulyono
mengatakan akan mengundang Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk membahas
hal ini.
"Usulan itu akan kami tampung, akan kami dalami dan
akan kami bicarakan dengan Menkumham untuk membahas draf RUU KPK di daftar
Prolegnas untuk dicabut. Rencananya minggu depan bertemu Menkumham," kata
Ignatius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar