Pemerintah sepakat bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi
(UMP) harus diikuti semua sektor industri, kecuali Usaha Kecil Menengah (UKM)
dan labour intensive industry atau industri padat karya yang terdiri dari tiga
sektor industri, yakni garmen, sepatu dan tekstil.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa mengatakan,
industri yang tidak diikutkan dalam kenaikan UMP tersebut diminta untuk
melakukan pertemuan bipartit atau perundingan antara pekerja dan pengusaha dan
kemudian dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur dan Menteri Tenaga Kerja.
Hal itu disampaikan Hatta di Jakarta, Selasa 27 November 2012.
Hatta menegaskan bahwa sesuai arahan dari Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, apabila diperlukan, perusahaan industri akan diberikan
bantuan berupa insentif.
"Kalau memang memungkinkan, kami akan memberikan
insentif berupa non cash. Karena kami menyadari
banyak pungutan-pungutan yang selama ini tidak perlu. Itu harus kami
hilangkan," katanya.
Soal keluhan keamanan berusaha di Indonesia, Hatta
menegaskan bahwa setelah besaran UMP ini ditetapkan, maka tidak boleh ada
sweeping buruh lagi. Presiden SBY pun telah menginstruksikan Kapolri untuk
menjaga keamanan perusahaan dari aksi para buruh.
"Tidak boleh ada pemaksaan dan hukum harus ditegakkan hukum ditegakkan.
Kapolri akan menjaga agar iklim usaha kita tetap terjaga,"kata Hatta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar