Selasa, 18 Desember 2012

UMP Rp2,2 Juta, Pengusaha Khawatir Kurangi Pegawai


Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2013 sebesar 44 persen membuat pengusaha mengancam melakukan pengurangan jumlah pekerja. Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengakui penetapan UMP sebesar Rp2,2 juta itu dapat mempengaruhi kegiatan industri.

"Ada (pengaruh), tapi sampai saat ini saya belum melihatnya," kata MS Hidayat saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta .

Menurut MS Hidayat, ada dua masalah mendesak yang perlu diselesaikan terkait besaran UMP. Pertama, ada kenaikan upah yang masih bisa ditolerir pengusaha. Kedua, kriteria mengenai alih daya yang sudah dirumuskan.

"Dan itu mestinya kalau disepakati untuk dijalankan bisa dilakukan," tambahnya.
Hidayat mengatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mengirimkan surat kepadanya, jauh hari sebelum ia mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara untuk menghadiri KTT ASEAN, KTT Asia Timur, dan KTT D8.

"Mereka takut terjadi lay off. Tapi, mereka juga memberitahu akan mencoba ke PTUN. Saya persilakan kalau itu jalur hukum," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, telah menetapkan dan menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2013 sebesar Rp2,2 juta. Namun, dewan pengupahan dan pihak pengusaha keberatan dengan keputusan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar