Minggu, 16 Desember 2012

Tersangka Korupsi Simulator SIM Ingin Segera Diperiksa


Erick S Paat, selaku Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM, Sukotjo S Bambang, hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Erick, kliennya ingin segera diperiksa.

Kedatangan Erick ke KPK membawa surat dari kliennya yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Menurut Erick, kliennya berharap segera diperiksa karena ingin menyampaikan informasi penting terkait penyidikan kasus Simulator roda dua dan roda empat yang sedang ditangani KPK.

"Suratnya pendek, hanya minta klien saya diperiksa kembali karena ini sangat penting dan saya sendiri tidak berani untuk menjelaskannya. Nanti biar dia (Sukotjo) yang menjelaskannya," kata Erick di gedung KPK, Jakarta.

Erick menuturkan, permohonan Sukotjo ini dalam rangka menambahkan informasi penting kedalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) dalam penyidikan kasus Simulator dan kasus plat nomor kendaraan beberapa waktu lalu. Mengenai informasi yang akan disampaikan kliennya, Erick mengaku akan disampaikan saat kliennya kembali diperiksa KPK.

"Kalau kami menjelaskan duluan, ada kekhawaatiran nanti pihak-pihak yang diduga terkait akan mengatur strategi," ujar Erick.

Empat Tersangka
Dalam kasus Simulator SIM, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Wakil Kakorlantas Brigjen Polisi Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Erick menduga informasi penting yang akan disampaikan kliennya berkaitan dengan pihak-pihak lain yang diduga harus bertanggungjawab proyek senilai Rp 196,8 miliar. Dia mengklaim, kliennya memiliki bukti terkait hal tersebut.
"Tentunya kalau beliau sudah menyampaikan sesuatu sudah pasti disiapakan. Masalah utk menyangkal ya silahkan saja," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar