Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2013 sebesar 44
persen membuat pengusaha mengancam melakukan pengurangan jumlah pekerja.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengakui penetapan UMP sebesar Rp2,2 juta
itu dapat mempengaruhi kegiatan industri.
"Ada (pengaruh), tapi sampai saat ini saya belum
melihatnya," kata MS Hidayat saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma,
Jakarta .
Menurut MS Hidayat, ada dua masalah mendesak yang perlu
diselesaikan terkait besaran UMP. Pertama, ada kenaikan upah yang masih bisa
ditolerir pengusaha. Kedua, kriteria mengenai alih daya yang sudah dirumuskan.
"Dan itu mestinya kalau disepakati untuk dijalankan
bisa dilakukan," tambahnya.
Hidayat mengatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
telah mengirimkan surat kepadanya, jauh hari sebelum ia mendampingi Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara untuk
menghadiri KTT ASEAN, KTT Asia Timur, dan KTT D8.
"Mereka takut terjadi lay off. Tapi, mereka juga
memberitahu akan mencoba ke PTUN. Saya persilakan kalau itu jalur hukum,"
katanya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, telah
menetapkan dan menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2013
sebesar Rp2,2 juta. Namun, dewan pengupahan dan pihak pengusaha keberatan
dengan keputusan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar