Erick S Paat, selaku Kuasa hukum tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan Simulator SIM, Sukotjo S Bambang, hari ini mendatangi kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Erick, kliennya ingin segera
diperiksa.
Kedatangan Erick ke KPK membawa surat dari kliennya yang
ditujukan kepada pimpinan KPK. Menurut Erick, kliennya berharap segera
diperiksa karena ingin menyampaikan informasi penting terkait penyidikan kasus
Simulator roda dua dan roda empat yang sedang ditangani KPK.
"Suratnya pendek, hanya minta klien saya diperiksa
kembali karena ini sangat penting dan saya sendiri tidak berani untuk
menjelaskannya. Nanti biar dia (Sukotjo) yang menjelaskannya," kata Erick
di gedung KPK, Jakarta.
Erick menuturkan, permohonan Sukotjo ini dalam rangka
menambahkan informasi penting kedalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) dalam
penyidikan kasus Simulator dan kasus plat nomor kendaraan beberapa waktu lalu.
Mengenai informasi yang akan disampaikan kliennya, Erick mengaku akan
disampaikan saat kliennya kembali diperiksa KPK.
"Kalau kami menjelaskan duluan, ada kekhawaatiran nanti
pihak-pihak yang diduga terkait akan mengatur strategi," ujar Erick.
Empat Tersangka
Dalam kasus Simulator SIM, KPK telah menetapkan empat orang
tersangka, yakni Mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Wakil
Kakorlantas Brigjen Polisi Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri
Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia
Sukotjo S Bambang.
Erick menduga informasi penting yang akan disampaikan
kliennya berkaitan dengan pihak-pihak lain yang diduga harus bertanggungjawab
proyek senilai Rp 196,8 miliar. Dia mengklaim, kliennya memiliki bukti terkait
hal tersebut.
"Tentunya kalau beliau sudah menyampaikan sesuatu sudah
pasti disiapakan. Masalah utk menyangkal ya silahkan saja," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar