Kepolisian RI berhasil menangkap terpidana kasus terorisme
bernama Atok alias Roki alias Atok Prabowo alias Roki Aprisdianto di terminal
Kota Madiun, pukul 19.30 WIB.
“Dia dalam perjalanan dari Surabaya ke Solo naik bus Mira
bernomor polisi S 7288 SU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri,
Boy Rafli Amar, kepada sumbernya.
Boy mengatakan, Roki (29 tahun) adalah terpidana yang kabur
dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa siang, 6 November 2012. “Dari hasil
pemeriksaan, dia kabur dari tahanan Polda Metro Jaya menggunakan cadar,” ujar
Boy.
Roki melarikan diri di siang bolong, pukul 13.30 WIB. Saat
itu, Roki mengenakan cadar untuk mengelabui petugas. Ia keluar dari rutan
bersama dengan rombongan wanita bercadar yang baru selesai membesuk tahanan.
Roki merupakan tahanan titipan lembaga pemasyarakatan. Ia
divonis enam tahun penjara, karena terlibat aksi terorisme. Roki merupakan
calon "pengantin" yang siap untuk meledakkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar